Selasa, 13 Januari 2015

penambangan liar di daerah mulai meresahkan


KE - Masalah illegal mining alias penambangan liar merupakan salah satu popkok bahasan dalam pertemuan antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan para pengusaha tambang.

Sudirman mengatakan, pembahasan ini penting lantaran ada kebijakan-kebijakan di tingkat daerah yang dituding turut melanggengkan kegiatan penambangan ilegal.

"Saya mendengar bagaiman Bukit Asam harus mengalah kepada kebijakan-kebijakan daerah yang dicurigai justru membuat kegiatan penambangan bukan oleh industri berjalan langgeng," ujar Sudirman di Museum Geologi, Bandung, Sabtu (10/1/2015).

Akibat aturan daerah tersebut, kegiatan penambangan yang sering dibahasakan sebagai penambang rakyat semakin menjamur. Celakanya, kegiatan penambangan rakyat ini tidak terpantau aktifitasnya.

Baik volume barang yang ditambang, intensitas penambangan, kadar penggunaan bahan kimia dalam kegiatan penambangan, hingga kegiatan penjualannya tidak melalui bursa komoditas yang diawasi negara.

Hal ini tentu, kata dia, perlu mendapat perhatian tegas dan campur tangan pemerintah pusat lantaran praktik tersebut tampak sudah tersistem dan terstruktur sehingga mengancam iklim investasi di tanah air.

Penambangan ilegal, kata Sudirman, menimbulkan beberapa kerugian bukan hanya material tetapi juga kerusakan lingkungan. Ia mencatat, ada 3 kerugian besar yang ditimbulkan kegiatan tambang ilegal ini. Pertama, adalah kerusakan lingkungan. "Penambang ilegal itu menggunakan teknologi paling sederhana yang dan menggunakan bahan kimia seperti merkuri yang tidak diatur batas penggunaannya sehingga dalam jangka panjang dapat menyebabkan pencemaran," ujar dia.

Kerugian kedua adalah rusaknya harga pasar atas komoditas-komoditas yang ditambang secara ilegal. Dan yang ketiga adalah hilangnya potensi pendapatan negara.

"Seperti batu bara, timah dan sebagainya. Mereka, penambang liar tidak mengeluarkan investasi untuk eksplorasi, izin amdal, izin kelayakan usaha dan sebagainya. Hasilnya harga yang mereka jual lebih murah. Yang lebih gawat, hasil tambang mereka tidak dijual lewat bursa komoditas yang resmi sehingga itu bisa berpotensi merusak harga pasar‎ dan hilangnya pendapatan negara," papar dia.

Sebelumnya, dalam forum diskusi yang digelar di Museum Geologi, Bandung, Menteri ESDM menerima laporan dari para Bos BUMN pelaku industri sektor pertambangan tentang adanya illegal mining. (Ags)


            Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan    batu bara yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.                    
Sayangnya, Pemerintah Indonesia ingin percaya bahwa batubara jawaban dari permintaan energi yang menjulang, serta tidak bersedia mengakui potensi luar biasa dari energi terbarukan yang sumbernya melimpah di negeri ini.
       Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang    ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
1.         Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).

2.         Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).


3.         Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement)

4.         Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.



                                                               KESIMPULAN

Setiap kegiatan pastilah menghasilkan suatu akibat, begitu juga dengan kegiatan eksploitasi bahan tambang, pastilah membawa dampak yang jelas terhadap lingkungan dan juga kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut dapat bersifat negatif ataupun positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi pastilah terdapat dampak negatifnya, hal tersebut dapat diminimalisir apabila pihak yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap pengolahan sumber daya alamnya dan juga memanfaatkannya secara bijaksana.
Sebagai contoh adalah kegiatan pertambangan batubara di pulau Kalimantan yang bisa dibilang telah mencapai tahap yang kronis, dengan menyisakan lubang-lubang besar bekas kegiatan pertambangan dan juga dampak-dampak yang lainnya. Hal tersebut setidaknya dapat diminimalisir dan dikurangi dampaknya apabila kita melakukan tindakan perbaikan dan juga memanfaatkan SDA secara bijaksana

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar